2 hari kerja setelah melakukan pembayaran pnbp dan wawancara/pengambilan biometrik foto, sidik jari
Pelayanan WNI
Rp.350.000 untuk paspor non elektronik
Rp. 650.000 untuk paspor elektronik
Rp. 1.000.000 untuk percepatan satu hari selesai
Pelayanan WNA
Perpanjangan ITAS 1 Tahun : Rp. 2.500.000,-
Perpanjangan ITAS 2 Tahun : Rp. 3.750.000,-
Perpanjangan ITAP : Rp. 6.750.000,-
Perpanjangan ITAP Tak Terbatas : Rp. 11.950.000,-
Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman (WNI), Kartu Izin Tinggal Terbatas, Kartu Izin Tinggal Tetap(WNA)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari
Telepon : (0771) 21073
Whatsapp : 08117769393
Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com
Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store