SILADA (Imigrasi Layanan Darurat) WNI dan WNA

  1. Hanya melayani permohonan layanan yang bersifat darurat ( Keadaan sakit yang tidak memungkinkan datang ke kantor imigrasi)
  2. kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pemohon atau perwakilan, * Isi surat permohonan : 1. Surat permohonan tersebut memuat data pemohon paspor berupa nama, tanggal lahir, NIK 2. permohonan paspor baru atau penggantian 3. permohonan layanan paspor biasa atau layanan percepatan satu hari 4. lokasi dan waktu pelayanan paspor 5. nomor kontak pemohon atau keluarga pemohon dalam rangka koordinasi
  3. Bagi pelayanan WNI, hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak. *Pemohon layanan SILADA dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 11.00 waktu setempat.
  4. Bagi pelayanan WNA, hanya melayani perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  5. Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja.
  6. Pemohon layanan SILADA dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 11.00 waktu setempat.

  1. Perwakilan pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan lengkap;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen pemohon
  3. Petugas mendatangi tempat dan waktu yang telah di jadwalkan
  4. Petugas melakukan wawancara, pemindaian dokumen persyaratan, perekaman data biometrik/foto kepada pemohon
  5. Pengambilan paspor diambil oleh perwakilan dengan melampirkan surat kuasa dari pemohon pada jam pengambilan di hari yang telah ditentukan

2 hari kerja setelah melakukan pembayaran pnbp dan wawancara/pengambilan biometrik foto,  sidik jari

Pelayanan WNI


Rp.350.000 untuk paspor non elektronik

Rp. 650.000 untuk paspor elektronik

Rp. 1.000.000 untuk percepatan satu hari selesai


Pelayanan WNA

Perpanjangan ITAS 1 Tahun             : Rp. 2.500.000,-

Perpanjangan ITAS 2 Tahun             : Rp. 3.750.000,-

Perpanjangan ITAP                           : Rp. 6.750.000,-

Perpanjangan ITAP Tak Terbatas     : Rp. 11.950.000,-


Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman (WNI), Kartu Izin Tinggal Terbatas, Kartu Izin Tinggal Tetap(WNA)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang

Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang

Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id

Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SILADA (Imigrasi Layanan Darurat) WNI dan WNA"