Lapor Meninggal Dunia WNA

  1. Surat Permohonan dari Penjamin
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Fotocopy KTP dan KK penjamin
  4. Fotocopy dan asli surat keterangan meninggal dari rumah sakit
  5. Fotocopy dan asli akte kematian dari disdukcapil
  6. Fotocopy dan asli KITAS atau KITAP
  7. Fotocopy Paspor WNA

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan
  2. Proses entri data pada sistem keimigrasian
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pembuatan dan penandatangan surat keterangan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang
  5. Pemindaian dan Penyerahan Paspor

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Meninggal Dunia WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lapor Meninggal Dunia WNA"