No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04
1. Menanyakan form pemeriksaan laboratorium yang dibawa pasien dari layanan yang merujuk
2. Menanyakan nama, umur, alamat kepada pasien
3. Mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari layanan
4. Mempersilahkan pasien menunggu
5. Memanggil pasien kembali untuk menyerahkan hasil
laboratorium dan meminta untuk kembali ke
layanan yang merujuk
Pasien Umum: Rp. 0 (Peraturan Bupati Nombor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas diwilayah Kabupaten Bemgkalis.
Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan,Biaya ditanggung Penjamin
Pelayanan Laboratorium
a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran
c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565
d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id
e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com
g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang
FB: Puskesmas Tanjung Medang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store