Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04

  1. 1. Tersedianya rekam medis pasien 2. Formulir pemeriksaan laboratorium dari layanan yang di rujuk

1. Menanyakan form pemeriksaan laboratorium yang dibawa pasien dari layanan yang merujuk 

2. Menanyakan nama, umur, alamat kepada pasien 

3. Mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari layanan

 4. Mempersilahkan pasien menunggu 

5. Memanggil pasien kembali untuk menyerahkan hasil laboratorium dan meminta untuk kembali ke layanan yang merujuk

Pasien Umum: Rp. 0 (Peraturan Bupati Nombor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas diwilayah Kabupaten Bemgkalis.

Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan,Biaya ditanggung Penjamin


Pelayanan Laboratorium

a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.

b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran

c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565

d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id

e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com

g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang

                            FB: Puskesmas Tanjung Medang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081371936565