Ruang Konseling Terpaadu

No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT

  1. Kartu identitas : KTP/KTA/SIM/KK.
  2. Kartu BPJS (bila ada)
  3. Kartu Berobat Puskesmas ( Khusus pasien lama)
  4. Surat Pengantar / rujukan (bila ada)

  1. Menunggu pemanggilan sesuai dengan antrian di R.konseling Terpadu Catatan : untuk antrian pendaftaran Ruang konseling Terpadu menggunakan tombol antrian F( R.khusus) pasien langsung menghubungi petugas Loket tanpa harus mengantri dengan Ruangan lainnya
  2. Dilakukan pemeriksaan dan konseling oleh dokter dan/ tenaga kesehatan
  3. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  4. Pemberian terapi atau resep obat
  5. Pasien pulang/ dirujuk

Kurang dari 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan VCT, PKPR, KDRT, KTA

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.               SMS/WA/Telp nomor 081345195400

b.               Kotak saran

c.                Facebook : Puskesmas BaruTengah

d.               Instagram : @puskesmasbarutengah

e.               Email : pbarutengah@gmail.com

        f.       Website : www.puskesmasbarutengah.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Konseling Terpaadu"