Standar Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 54 TAHUN 2024

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru;
  2. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran;
  3. Membawa Fotocopy KIA/KTP
  4. Membawa Fotocopy KTP Ayah dan Ibu;

  1. Pengguna Layanan/ yang mewakili datang ke MTsN Manokwari
  2. Pengguna Layanan/ yang mewakili mengisi formulir
  3. Pengguna Layanan/ yang mewakili menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas pelayanan
  4. Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses, apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi persyaratan
  5. Pengguna Layanan/ yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  6. Pengguna Layanan menerima hasil berupa Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

30 Menit

Tidak ada pungutan Biaya

Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Secara langsung dengan petugas

2. www.lapor.go.id

 3. Email :mtsn.prafi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnmanokwari.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)"