No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04
1. Menerima panggilan darurat/kasus yang membutuhkan pertolongan Ambulans
2. Mencatat identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon) dan memastikan laporan tersebut
3. Mengangkut pasien dengan didampingi oleh perawat/dokter
4. Memakai seragam/APD dan identitas yang jelas
5. Mengangkat pasien dengan sirine dan lampu rotator maksimal kecepatan 40 km/jam di jalan umum dan 80 km/jam di jalan tol
6. Mentaati peraturan lalu lintas
7. Membuat laporan keadaan penderita selama
transportasi, yang disebut adalah lembar cetakan
pasien, yang mencakup identitas, waktu dan keadaan
penderita
Pasien Umum: Rp. 0 (Peraturan Bupati Nombor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas diwilayah Kabupaten Bemgkalis.
Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan,Biaya ditanggung Penjamin
asa pelayanan ambulans
a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran
c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565
d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id
e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com
g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang
FB: Puskesmas Tanjung Medang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store