No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04
1. Pasien melakukan pendaftaran
2. Pasien diperiksa oleh dokter
3. Dokter menyatakan pasien perlu di rujuk
4. Dokter membuat surat rujuk ke RS yang dituju
5. Surat rujukan di stempel puskesmas
Pasien Umum: Rp. 0 (Peraturan Bupati Nombor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas diwilayah Kabupaten Bemgkalis.
Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan,Biaya ditanggung Penjamin
Surat Rujukan
a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran
c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565
d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id
e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com
g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang
FB: Puskesmas Tanjung Medang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store