Surat Kematian

  • Surat kematian
    1. Fotocopy KTP

  • Membuat Surat Kematian
    1. Masyarakat yang ingin membuat membuat Surat Kematian dari Desa diharus kan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh Petugas Desa, Surat Kematian memiliki beberapa hal yang ditentukan, yaitu : 1. Tanda tangan kades saja 2. Tanda Tangan Camat dan Kades.

Pembuatan Surat Kematian membutuhkan waktu Dua (2) Menit sampai dengan selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Masyarakat yang ingin mengurus Surat Kematian dari Desa dengan membawa persyaratan ke Kantor Desa.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian"