Laboratorium

No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT

  1. Surat pengantar / rujukan
  2. Kwitansi pembayaran laboratorium

  1. Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi pembayaran laboratorium di kasir
  2. Pasien menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  5. Proses pemeriksaan sampel (Analisa)
  6. Pencatatan hasil (verifikasi dan validasi)
  7. Penyerahan hasil
  8. Pasien/keluarga membawa hasil pemeriksaan laboratorium kembali ke dokter pemeriksa Catatan : Pengambilan sampel dahak, pasien diarahkan menuju ke Area Sputum Booth yang berada diluar gedung utama untuk Pengendalian Pencegahan Infeksi

Hasil laboratorium selesai dalam waktu < 120>

Catatan : Khusus pemeriksaan laboratorium kritis (Trombosit, Hb, GDS) disampaikan dalam waktu < 15>  dan pemeriksaan BTA disampaikan 1 x 24 jam

Pasien Umum :

Tarif sesuai dengan PERWALI No 35 tahun 2018

Pasien BPJS : 

Lab Pasien BPJS yang ditanggung adalah pemeriksaan GDS, DL, UL, Hb dan pemeriksaan lainnya yang sesuai indikasi medis

Pelayanan Laboratorium

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.               SMS/WA/Telp nomor 081345195400

b.               Kotak saran

c.                Facebook : Puskesmas BaruTengah

d.               Instagram : @puskesmasbarutengah

e.               Email : pbarutengah@gmail.com

        f.       Website : www.puskesmasbarutengah.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"