Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04

  1. Persyaratan Teknis: ? Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga ? Pasien dirujuk oleh petugas di pelayanan rawat jalan Persyaratan Administrasi membawa : Melakukan registrasi di loket pendaftaran rawat inap

1. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan 

2. Petugas menegakkan diagnosa 

3. Petugas melakukan terapi/ pemberian obat Proses di Rawat Inap harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan

Pasien Umum: Rp. 0 (Peraturan Bupati Nombor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas diwilayah Kabupaten Bemgkalis.

Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan,Biaya ditanggung Penjamin


1. Perawatan pasien umum 2. Perawatan persalinan 3. Konsultasi 4. Rujukan.

a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.

b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran

c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565

d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id

e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com

g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang

                            FB: Puskesmas Tanjung Medang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081371936565