Standar Pelayanan Poli Jantung

  1. Pasien BPJS Memperlihatkan a. Rujukan PPK I a. Kartu peserta BPJS/KTP d. Daftar antrian online e. Scan wajah (Frista)

1. Pendaftaran 1-2 menit 

2. Pemeriksaan perawat 2 menit 

3. Pelayanan assesmen awal keperawatan untuk pasien baru dan atau pasien mau dirawat 10 menit 

4. Pelayanan/ Pemeriksaan dokter 3-5 menit 

5. Proses Tindakan diagnostik di klinik jantung antara 5 - 60 menit tergantung jenis tindakan diagnostiknya. 

6. Pemeriksaan penunjang 60 - 120 menit 7. Farmasi 30 menit obat jadi, 60 menit obat Racikan

1. Pasien BPJS, sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan kementrian kesehatan 

2. Pasien SKTM, sesuai Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021 

3. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Standar Pelayanan Poli Jantung

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ- IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 

5. SMS Gate Way 08112241000 Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Jantung"