No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04
1. Pasien datang ke UGD
2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran dan petugas pendaftaran mengidentifikasi pasien secara lengkap
3. Petugas melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik
4. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat)
5. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan tindakan dan atau rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien
6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai protab
7. Petugas melakukan observasi 2 jam (bila diperlukan)
8. Jika pasien datang kondisi sudah meninggal dilakukan sesuai protab yang berlaku
9. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai protab
10. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut 1
1. Petugas memindahkan pasien ke rawat inap ji
12. memerlukan perawatan lebih lanjut
13. Petugas memberikan resep dan rincian tagihan kepada pasien
14. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
15. Pasien menuju ke ruang obat
16. Pasien pulan
Pasien Umum: Rp. 0 (Peraturan Bupati Nombor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas diwilayah Kabupaten Bemgkalis.
Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan,Biaya ditanggung Penjamin
Pemeriksaan dan tindakan kegawat daruratan pasien
a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran
c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565
d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id
e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com
g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang
FB: Puskesmas Tanjung Medang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store