Standar Pelayanan Klinik Eksekutif

  1. Pasien Umum a. Identitas Diri KTP/ mengisi form biodata (pasien/ pengantar)
  2. Pasien Kontraktor/Jamsostek/Asuransi a. Rujukan perusahaan
  3. Kartu pegawai

1. Pendaftaran 3 menit 

2. Penilaian awal pasien ( assesment) 5 menit 

3. Proses Pemeriksaan dokter 10 menit 

4. Proses tindakan poliklinik 10 sampai dengan 45 

5. Proses pemeriksaan penunjang - Laboratorium : Hematologi : 1 jam Kimia klinik : 2 jam - Radiologi Thorax : 2 jam 

6. Pembayaran tindakan ke kasir tindakan jika ada 3 menit 

7. Proses pengambilan resep obat - Obat jadi :30 - Obat racikan :60

1. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023. Tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Standar Pelayanan Klinik Eksekutif

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 

5. SMS Gate Way 08112241000 

6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Klinik Eksekutif"