Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN)

No. SK: 154/KPTS/DINSOS/2024

  1. Fotokopi KTP Domisili Kabupaten Musi Rawas Utara
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

1 sd 6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN)



Telepon        : 0878 1884 8928

Media Sosial : @Dinas Sosial Muratara (FB)

Aplikasi         : SP4N-LAPOR

Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN)"