Pisah Kartu Keluarga Karena Menikah

No. SK: 11 Tahun 2024

  1. Pengantar RT
  2. KK asli Orang Tua
  3. Foto Copy Buku Nikah
  4. Alamat Lengkap

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Lengkap
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Tim Teknis …………. Akan Memutuskan Proses Lebih Lanjut
  4. F1.07 diteken Lurah/Kasi
  5. Berkas f1.07 yang telah diteken lurah di bawa ke UPTD Dukcapil oleh ybs

1 Hari

Tidak dipungut biaya

kk

Melalui Kotak Saran

Melalui kontak no. hp 082285410243

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pisah Kartu Keluarga Karena Menikah"