Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran /Perubahannya dan Rancangan Priotitas Plafon Anggaran Sementara/Perubahannya

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  • Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran /Perubahannya dan Rancangan Priotitas Plafon Anggaran Sementara/Perubahannya
    1. Penyediaan Data Pendukung RKPD/Perubahannya
    2. Penyediaan Data Pendukung Renja SKPD dan Perubahannya
    3. Penyediaan Data Pendukung RPJMD
    4. Penyediaan Data Pendukung Standart Harga, Standart Biaya Umum (SBU), Standart Harga Pekerjaan Konstruksi (SHPK) serta Analisa Standart Biaya (ASB)
    5. Surat pengajuan dari OPD, Ketetapan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi
    6. Penyediaan Data Lainnya sesuai kebutuhan

  1. Menyiapkan tutorial untuk membantu Operator Penganggaran SIPD
  2. Bidang Anggaran menginformasikan kepada OPD perihal : 1. Penyusunan RKA SKPD untuk kebutuhan Penyusunan Rancangan KUA PPAS / Perubahannya 2. Pagu Pendapatan dan Belanja Per OPD sesuai dengan RKPD
  3. Administrator Penganggaran di Bidang Anggaran membuka jadwal input data RKA SKPD pada Aplikasi SIPD untuk penyusunan Rancangan KUA PPAS / Perubahannya
  4. Pencana Anggaran dibantu Operator SIPD di OPD melakukan input data RKA SKPD untuk penyusunan Rancangan KUA PPAS/Perubahannya berdasarkan pagu RKPD/Perubahannya di aplikasi dengan menggunakan user OPD
  5. Pencana Anggaran dan/atau Operator SIPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bidang Anggaran terkait kendala/permasalahan pengimputan data.
  6. Melaksanakan dan menfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi TAPD
  7. Pencana Anggaran dan/atau Operator SIPD menginformasikan kepada Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) bahwa proses pengimputan data sudah selesai dan sudah sesuai alokasi pagu sebagaimana huruf b angka 2.
  8. Bidang Anggaran melakukan verifikasi kesesuaian data antara pagu di aplikasi SIPD dengan pagu pada RKPD/Perubahannya.
  9. Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) berdasarkan hasil verifikasi menginformasikan kepada Kepala OPD melalui perencana anggaran dan/atau operator SIPD untuk : 1. Memperbaiki kembali pengimputan di SIPD jika masih terdapat kesalahan, ketidaksesuaian dengan pagu yang tertuang pada RKPD/Perubahannya 2. Memvalidasi data pada Aplikasi SIPD jika data yang diimput sudah benar dan sesuai pagu pada RKPD/Perubahannya
  10. Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) mengunci/menutup proses input data pada SIPD jika sudah seluruh OPD sudah selesai mengimput data dan sudah benar dan sesuai dengan Pagu RKPD/Perubahannya
  11. Berdasarkan data SIPD Bidang Anggaran menyusun Draft Buku Rancangan KUA/Perubahannya dan Rancangan PPAS/Perubahannya
  12. Draft Buku Rancangan KUA/Perubahannya dan PPAS/Perubahannya dikirim ke : 1. ketua TAPD untuk mendapatkan koreksi atau perbaikan dari TAPD 2. APIP Inspektorat untuk direviu
  13. Draft buku Rancangan KUA/Perubahannya dan PPAS/Perubahannya yang sudah diperbaiki sesuai koreksiTAPD dan reviu APIP dikirimkan oleh Ketua TAPD kepada bapak Bupati dengan Surat Pengantar
  14. Bidang Anggaran melakukan perbaikan Draft buku Rancangan KUA/Perubahannya dan PPAS/Perubahannya jika masih terdapat koreksi / evaluasi dari bapak Bupati
  15. Rancangan Buku Rancangan KUA/Perubahannya dan PPAS/Perubahannya sudah selesai, untuk selanjutnya dikirimkan oleh Kepala Daerah ke DPRD dengan surat pengantar__________________________________

4 Minggu

Tidak dipungut biaya

Buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Perubahannya dan Rancangan Priotitas Plafon Anggaran Sementara/Perubahannya

Petugas : Bidang Anggaran

e-mail     :bpkad@bangkalankab.go.id

Hotline    :: 081233535535, 081233005710,

082139727655,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran /Perubahannya dan Rancangan Priotitas Plafon Anggaran Sementara/Perubahannya"