Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  • Pembukuan dan Pelaporan BMD
    1. DPA
    2. SP2D
    3. BAST
  • Inventarisasi
    1. Daftar surat usulan inventarisasi
    2. KIB
    3. Kertas Kerja

  • Pembukuan dan Pelaporan BMD
    1. Pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah melalui pengurus barang, 30 Menit
    2. Pengurus Barang melakukan penginputan pada aplikasi BMD, 3 Hari
    3. Pengurus barang menyimpan salinan dokumen perolehan serta salinan dokumen kepemilikan BMD, 10 Menit
    4. Rekonsiliasi penambahan aset dengan realisasi belanja pada pengguna barang, 1 Hari
    5. Pengurus barang menyusun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan, 1 Hari
    6. Pengguna barang menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan tahunan kepada Bupati melalui pengelola barang, 2 Hari
    7. Pengelola barang melalui BUD menyiapkan dokumen asli kepemilikan BMD, 20 Menit
    8. Pengurus barang pengelola menghimpun serta melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran BMD dari semua pengguna barang, 1 Hari perlaporan
    9. Pengurus Barang pengelola menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan dari semua pengguna barang menjadi laporan barang milik daerah, 15 Hari
    10. PPKD menggunakan laporan milik daerah sebagai bahan Menyusun Neraca Pemerintah Daerah,
  • Inventarisir
    1. Kepala Bidang mengajukan surat kepada Kepala Badan untuk dilakukan tindaklanjuti inventarisasi, 1 Hari
    2. Menerima Persetujuan/disposisi dari kepala badan untuk selanjutnya ditindaklanjuti proses inventarisasi BMD, 20 Menit
    3. Mengirimkan surat kepada kepala OPD/SKPD untuk memulai dilakukan proses inentarisasi BMD kepada 1 hari
    4. Menerima surat yang diajukan kepada kepala OPD/SKPD untuk memulai dilakukan proses inventarisasi BMD, 1 Hari
    5. melakukan sosialisasi pelaksanaan inventarisasi BMD ke seluruh pengurus barang, 5 Hari
    6. melakukan monitoring secara berkala atas pelaksanaan inventarisasi BMD, 2 hari
    7. Menerima hasil inventarisasi dari OPD/SKPD, 1 hari
    8. Melakukan verifikasi atas kertas kerja inventariasasi dari OPD/SKPD, 1 Hari
    9. Menerima kertas kerja inventarisasi dari OPD/SKPD yang telah dilakukan perbaikan, 1 Hari

Pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah melalui pengurus barang, 30 Menit

Pengurus Barang melakukan penginputan pada aplikasi BMD, 3 Hari

Pengurus barang menyimpan salinan dokumen perolehan serta salinan dokumen kepemilikan BMD, 10 Menit

Rekonsiliasi penambahan aset dengan realisasi belanja pada pengguna barang, 1 Hari

Pengurus barang menyusun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan, 1 Hari

Pengguna barang menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan tahunan kepada Bupati melalui pengelola barang, 2 Hari

Pengelola barang melalui BUD menyiapkan dokumen asli kepemilikan BMD, 20 Menit

Pengurus barang pengelola menghimpun serta melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran BMD dari semua pengguna barang, 1 Hari perlaporan

Pengurus Barang pengelola menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan dari semua pengguna barang menjadi laporan barang milik daerah, 15 Hari

PPKD menggunakan laporan milik daerah sebagai bahan Menyusun Neraca Pemerintah Daerah, 

Tidak dipungut biaya

Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

 website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah "