No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
Pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah melalui pengurus barang, 30 Menit
Pengurus Barang melakukan penginputan pada aplikasi BMD, 3 Hari
Pengurus barang menyimpan salinan dokumen perolehan serta salinan dokumen kepemilikan BMD, 10 Menit
Rekonsiliasi penambahan aset dengan realisasi belanja pada pengguna barang, 1 Hari
Pengurus barang menyusun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan, 1 Hari
Pengguna barang menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan tahunan kepada Bupati melalui pengelola barang, 2 Hari
Pengelola barang melalui BUD menyiapkan dokumen asli kepemilikan BMD, 20 Menit
Pengurus barang pengelola menghimpun serta melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran BMD dari semua pengguna barang, 1 Hari perlaporan
Pengurus Barang pengelola menghimpun laporan barang pengguna semesteran dan tahunan dari semua pengguna barang menjadi laporan barang milik daerah, 15 Hari
PPKD menggunakan laporan milik daerah sebagai bahan Menyusun Neraca Pemerintah Daerah,
Tidak dipungut biaya
Prosedur Penatausahaan Barang Milik Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store