Pelayanan TB-DOTS

No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04

  1. Tersedianya rekam medis pasien, kartu identitas KTP, KK, BPJS.

1. Pasien TB / keluarga yang akan mengambil obat menghubungi petugas pengelola program TB . 2. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga menunggu di ruang TB. 3. Petugas pengelola TB mendaftarkan di loket pendaftaran. 4. Petugas memanggil pasien / keluarga masuk ke ruang TB. 5. Petugas melakuan anamnesa pada pasien/keluarga seperti keluhan dan perubahan BB. 6. Petugas mencatat di RM 7. Petugas menulis resep dan dosis OAT. 8. Petugas mencatat di kartu pengambilan obat seperti tanggal pengambilan obat, dosis obat, jumlah obat yg diberikan dan tanggal kembali pengambilan obat OAT. 9. Petugas mengambil obat OAT di ruang farmasi 10. Petugas menyerahkan obat OAT dan kartu pengambilan obat kepada pasien/keluarga 11. Petugas menyampaikan tanggal kembali pengambilan obat kepada pasien / keluarga 12. Petugas mencatat di buku TB 01. 13. Petugas akan memberikan pengantar pemeriksaan lab kepada petugas laboratorium apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, selanjutnya selanjutnya petugas laboratorium menuju ruang Tb untuk pengambilan Sampel

Pasien Umum: Rp. 0 (Peraturan Bupati Nombor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas diwilayah Kabupaten Bemgkalis.

Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan,Biaya ditanggung Penjamin


Pelayanan Pengobatan TB

 

a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.

b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran

c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565

d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id

e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com

g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang

                            FB: Puskesmas Tanjung Medang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081371936565