Pelayanan Ruang Pemeriksaan Gigi

No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT

  1. Kartu identitas : KTP/KTA/SIM/KK
  2. Kartu BPJS (bila ada)
  3. Kartu Berobat Puskesmas ( Khusus pasien lama)

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Melakukan pendaftaran diloket Pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium) bila diperlukan
  5. Pemberian terapi atau resep dokter
  6. Pengambilan obat di Depo Farmasi
  7. Penyelesaian Administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien Pulang/dirujuk

10-60 menit (sesuai dengan jenis kasus dan tindakan)

Pasien Umum

Tarif sesuai dengan PERWALI No 35 tahun 2018

Pasien BPJS :  Gratis.

Pembayaran tindakan hanya untuk tindakan yang diluar indikasi medis

Konsultasi Gigi , Pembersihan Karang Gigi, Penambalan Gigi, Pencabutan Gigi

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.     SMS/WA/Telp nomor 081345195400

b.     Kotak saran

c.     Facebook : Puskesmas BaruTengah

d.     Instagram : @puskesmasbarutengah

e.     Email : pbarutengah@gmail.com

       f.    Website : www.puskesmasbarutengah.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Gigi"