Kartu Keluarga

  1. A. Penerbitan KK baru: 1. Formulir F-1.01 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian 3. Surat Keterangan pindah (apabila pindah) 4. Ijazah terakhir
  2. B. Penerbitan KK karena hilang/rusak : 1. Surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama yang rusak 2. KTP elektronik
  3. C. Penerbitan KK karena perubahan elemen data : 1. KK lama 2. Formulir F-1.02 3. Data dukung yang menyebabkan perubahan elemen data (missal:untuk perubahan pekerjaan dapat melampirkan Surat keputusan, untuk perubahan status perkawinan dapat melampirkan surat nikah atau surat cerai)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan meneliti/memverikasi berkas permohonan apabila lengkap dilanjutkan input ke aplikasi desa permata;
  3. Jika sudah lengkap, menunggu verifikasi dari Dindukcapil dan apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  4. Dokumen yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon.

maksimal 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"