Standar Pelayanan ICCU

  1. Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI)
  2. Persetujuan rawat inap
  3. Pasien Kontraktor : Surat jaminan pembiayaan dari perusahaan
  4. Pasien BPJS : a. Surat Elegibilitas Pelayanan (SEP) Rawat Inap 3 x 24 jam, b. Surat pernyataan membayar selisih biaya jika mengambil kelas satu tingkat lebih tinggi dari hak kelas perawatan c. Kronologis dan surat penolakan dari jasa raharja (untuk pasien kecelakaan)
  5. Pasien Umum Surat penyataan tidak beralih pembiayaan ke fasilitas JKN/SKTM
  6. Pasien SKTM: Surat rekomendasi dari perangkat daerah urusan pemerintahan bidang sosial (Dinas Sosial) dan telah didaftarkan menjadi peserta JKN kepada BPJS Kesehatan, dibuktikan dengan virtual account pendaftaran JKN

1. Kepastian informasi mendapatkan tempat rawat inap 1 jam 

2. Lama perawatan sesuai jenis penyakit 

3. Administrasi pasien pulang 1 jam 

4. Penyiapan kamar untuk pasien baru/pindahan 1 jam

1. Pasien BPJS gratis sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan kementrian kesehatan 

2. Pasien SKTM gratis, sesuai Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021 

3. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Standar Pelayanan ICCU

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 

5. SMS Gate Way 08112241000 6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Standar Pelayanan ICCU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan ICCU"