Pelayanan Ruang KIA

No. SK: 188.4/KEP-054/PKM-BRT

  1. Kartu identitas : KTP/KTA/SIM/KK
  2. Kartu BPJS (bila ada)
  3. Kartu Berobat Puskesmas ( Khusus pasien lama)
  4. KB (Fotocopy KTP,Kartu KB, BPJS)

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Melakukan pendaftaran diloket Pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan ruang yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh bidan dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium) bila diperlukan
  5. Pemberian terapi atau resep dokter
  6. Pengambilan obat di Depo Farmasi
  7. Penyelesaian Administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien Pulang/dirujuk

10-60 menit (sesuai dengan jenis kasus dan tindakan)

Pasien Umum

Tarif sesuai dengan PERWALI No 35 tahun 2018

Pasien BPJS :  Gratis.

Pembayaran tindakan hanya untuk tindakan yang diluar indikasi medis

• Pemeriksaan Ibu hamil • Pemeriksaan IVA • Imunisasi • KB • Tindik • Kelas ibu hamil • Kelas ibu balita

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.                SMS/WA/Telp nomor 081345195400

b.                Kotak saran

c.                 Facebook : Puskesmas BaruTengah

d.                Instagram : @puskesmasbarutengah

e.                Email : pbarutengah@gmail.com

f.         Website : www.puskesmasbarutengah.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang KIA"