Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah

  1. Foto copy ijazah (maks 5 lembar)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah

1. Secara langsung dengan petugas

2. WhatsApp Center : 0856-0040-4062

3. www.lapor.go.id

4. Call Center (0285) 4151884

5. Email : manicp2025@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah"