Standar Pelayanan CATHLAB

  1. a. Pasien sudah terdaftar untuk tindakan elektif Cathlab
  2. b. Menyertakan Surat izin tindakan dan atau Surat Izin anestesi yang sudah ditandatangani pasien/keluarga
  3. c. Untuk Pasien Kontraktor / Umum : Mengisi Surat kesanggupan biaya untuk pasien umum atau surat persetujuan dari perusahaan
  4. d. Untuk pasien BPJS / SKTM Mengisi formulir pernyataan membayar selisih jika mengambil kelas yang lebih tinggi (BPJS NPBI)

1. Pemeriksaan Diagnostik 30-1 jam 

2. Intervensi Koroner dan Vaskular 1-4 jam 

3. Ablasi 2D 1-2 jam 

4. Ablasi 3D 3-6 jam 

5. Pediatrik dan PJB 1-2 jam

1. Pasien BPJS, sesuai dengan tarif paket INA CBGs yang dikeluarkan kementrian kesehatan 

2. Pasien SKTM , sesuai Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah No. 41 tahun 2021 

3. Pasien Umum/kontraktor tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Standar Pelayanan Cathlab

1. Langsung ke Bagian Handing Complain RSUD Al Ihsan Gedung IRJ-IGD lt 1 

2. Kotak saran/pengaduan 

3. Survey Kepuasan Pasien Manual / Elektronik 

4. Barcode pengaduan ( SiDumas) 

5. SMS Gate Way 08112241000 

6. Google Review di website RSUD Al-Ihsan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Standar Pelayanan CATHLAB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan CATHLAB"