1. Petugas Pendaftaran Rawat Jalan : 2 menit / pasien
2. Petugas Pendaftaran Gawat Darurat : 3 menit/ pasien
3. Petugas Pendaftaran Rawat Inap : 10 menit/ pasien
4. Penyediaan Rekam Medis Rawat Jalan : 5 menit
5. Penyediaan Rekam Medis Rawat Inap : 15 menit
6. Laporan Bulanan : Setiap tanggal 10 bulan berikutnya
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Rekam Medik
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat melalui :
1. Pengaduan langsung melalui bagian pengaduan (HUMAS)
2. Email RSUD Al Ihsan : rsudalihsan@jabarprov.go.id
3. Media Sosial RSUD Al Ihsan : Instagram (@rsudalihsanprovjabar), dan Facebook (rsudalihsanprovjabar)
4. Menu SIDUMAS pada aplikasi RSUD Al Ihsan mobile
5. SMS Gate Way, WA 08112241000
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store