Standar Pelayanan Rekam Medik

  1. Identitas diri (KTP/ SIM/ KK/ Paspor)
  2. Kartu BPJS Kesehatan (khusus pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan)
  3. Rujukan Online dari FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Keluarga ) atau RS lainnya.
  4. Surat Kontrol Dalam Perawatan (SKDP) untuk pasien kontrol lanjutan.
  5. Antrian online pada aplikasi RSUD Al Ihsan mobile atau aplikasi mobile JKN.
  6. Surat Penolakan Jasa Raharja (untuk kasus KLL)
  7. Surat Kronologis (untuk kasus Cidera)
  8. Surat Rekomendasi dari Puskesos (untuk peserta SKTM)
  9. Kartu Asuransi Lainnya bagi pemegang asuransi selain JKN

1. Petugas Pendaftaran Rawat Jalan : 2 menit / pasien

2. Petugas Pendaftaran Gawat Darurat : 3 menit/ pasien 

3. Petugas Pendaftaran Rawat Inap : 10 menit/ pasien 

4. Penyediaan Rekam Medis Rawat Jalan : 5 menit 

5. Penyediaan Rekam Medis Rawat Inap : 15 menit 

6. Laporan Bulanan : Setiap tanggal 10 bulan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Rekam Medik

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat melalui : 

1. Pengaduan langsung melalui bagian pengaduan (HUMAS) 

2. Email RSUD Al Ihsan : rsudalihsan@jabarprov.go.id 

3. Media Sosial RSUD Al Ihsan : Instagram (@rsudalihsanprovjabar), dan Facebook (rsudalihsanprovjabar) 

4. Menu SIDUMAS pada aplikasi RSUD Al Ihsan mobile 

5. SMS Gate Way, WA 08112241000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medik"