Sertifikasi Kompetensi Keuangan Negara di Bidang Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan

No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023

  1. Pengumuman Pelaksanaan Uji Kompetensi;
  2. Pengajuan usulan calon peserta Uji Kompetensi;
  3. Proses verifikasi terhadap calon peserta Uji Kompetensi;
  4. Pelaksanaan Uji Kompetensi;
  5. Pengumuman kelulusan Uji Kompetensi; dan
  6. Penerbitan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian melalui aplikasi SEMATIK.

a. Pengumuman pelaksanaan sampai dengan pelaksanaan Uji Kompetensi dalam 30 hari kerja;

b. Pengumuman kelulusan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Kompetensi; dan

c. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman kelulusan Uji Kompetensi.

Tidak dipungut biaya

a. Pengumuman kelulusan Uji Kompetensi; dan b. Sertifikat Uji Kompetensi.

a. Peserta dapat menghubungi Penyelenggara Uji Kompetensi terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi;

b. Peserta dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan/atau

c. Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.

Apabila menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat BPPK/pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari BPPK dapat dilaporkan melalui:
1. Kemenkeu Prime: LINK ( https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/ )
2. WISE Kemenkeu: LINK ( https://www.wise.kemenkeu.go.id/Home/Dashboard#/ )
3. LAPOR!: LINK ( https://www.lapor.go.id/ ).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kompetensi Keuangan Negara di Bidang Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan"