No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023
a. Pengumuman pelaksanaan sampai dengan pelaksanaan Uji Kompetensi dalam 30 hari kerja;
b. Pengumuman kelulusan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
c. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman kelulusan Uji Kompetensi.
Tidak dipungut biaya
a. Pengumuman kelulusan Uji Kompetensi; dan b. Sertifikat Uji Kompetensi.
a. Peserta dapat menghubungi Penyelenggara Uji Kompetensi terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi;
b. Peserta dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan penyelenggaraan Uji Kompetensi; dan/atau
c. Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Apabila menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat BPPK/pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari BPPK dapat dilaporkan melalui:Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store