Cetak E-KTP

  1. SKP (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan meneliti/memverikasi berkas permohonan apabila lengkap dilanjutkan input ke aplikasi desa permata;
  3. Apabila belum melakukan perekaman pemohon melakukan perekaman di Dindukcapil
  4. Verifikasi kelengkapan dokumen dari Dindukcapil dan apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya;
  5. Dokumen E- KTP yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon melalui pengiriman jasa paket ke alamat

maksimal 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak E-KTP"