3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Tanda bukti pemilihan kewarganegaraan dan tanda bukti pencabutan dokumen keimigrasian; Surat Pengantar Pemilihan Kewarganegaraan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari
Telepon : (0771) 21073
Whatsapp : 08117769393
Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com
Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store