Memilih WNI/WNA bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat permohonan bermaterai (diajukan oleh orang tua WNI)
  2. Fotokopi KTP, KK dan paspor orang tua WNI
  3. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (asli+Fotokopi) Kartu Faskim (asli+Fotokopi)
  4. Paspor Asing dan Indonesia (asli+Fotokopi)
  5. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai “Kewarganegaraan Indonesia” atau Surat keterangan AHU bagi anak yang lahir sebelum 01-08-2006 (asli+Fotokopi)
  6. Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai “Memilih Kewarganegaraan Indonesia” (bagi anak yang memilih kewarganegaraan Indonesia)
  7. Surat Keterangan kehilangan kewarganegaraan asing dari Kedutaan Besar ” (bagi anak yang memilih kewarganegaraan Indonesia)
  8. Akta Kelahiran anak (asli+Fotokopi)
  9. Akta Nikah/Cerai orang tua (asli+Fotokopi); Jika orang tua menikah/anak lahir di luar negeri wajib melampirkan Tanda Bukti Lapor Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  10. Fotokopi paspor + izin tinggal orang tua WNA
  11. Jika memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia, paspor asing wajib telah dibatalkan/dinyatakan tidak berlaku oleh Kedutaan Besar
  12. Formulir Memilih Kewarganegaraan bermaterai (ditandatangani oleh anak)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Penandatangan formulir pemilihan kewarganegaraan oleh anak
  3. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang
  4. Pembuatan Surat Pengantar Terkait Pencabutan Dokumen Keimigrasian
  5. Pengambilan dilakukan pada jam pengambilan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda bukti pemilihan kewarganegaraan dan tanda bukti pencabutan dokumen keimigrasian; Surat Pengantar Pemilihan Kewarganegaraan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memilih WNI/WNA bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda"