No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04
1. Pasien ke Poliklinik/Pelayanan VCT-CTS
2.Pasien Mendapatkan Konseling dari Konselor
3. Pasien Melakukan Pemeriksaan RAPID TETS
4. Jika Pemeriksaan RAPID TEST Positif,dikonsultasikan ke Dokter
5. Pasien Pemeriksa Oleh Dokter Umum ; (Anamnese,Pemeriksaan Fisik,Pemeriksaan Penunjang Bila Perlu)
6. Dokter Meresepkan Obat dan Perawat Menginput Data Hasil Pemeriksaan
1. Pasien Umum: Rp 0 (Peraturan Bupati Nombor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Pueskesmas di Wilayah Kabupaten Bengkalis
2. Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan,Biaya ditanggung Penjamin
Konsultasi Tindakan dan Penangganan Sesuai diagnosis/Penyakit.
a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran
c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565
d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id
e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com
g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang
FB: Puskesmas Tanjung Medang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store