Penyusunan

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  • Penyusunan Penetapan Perda APBD/Perubahannya dan Penetapan Per.Kdh APBD/Perubahannya
    1. Penyediaan Data Pendukung RKPD/Perubahannya
    2. Penyediaan Data Pendukung Renja Perubahannya
    3. Penyediaan Data Pendukung RPJMD
    4. Penyediaan Data Pendukung Rancangan KUA/Perubahannya dan Rancangan PPAS/Perubahannya
    5. Penyediaan Data Pendukung Standart Harga, Standart Biaya Umum (SBU), Standart Harga Pekerjaan Konstruksi (SHPK) serta Analisa Standart Biaya (ASB)
    6. Surat pengajuan dari OPD, Ketetapan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi
    7. Penyediaan Data Lainnya sesuai kebutuhan

  1. Menyiapkan tutorial untuk membantu Penganggaran SIPD
  2. Menyiapkan dan mendistribusikan data/bahan rapat badi OPD sebagai bahan rapat/pembahasan dengan DPRD
  3. Menyiapkan dan menyusun Nota Jawahan Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap penyampaian Nota Keuangan APBD oleh Bupati
  4. Menghadiri dan mengikuti proses pembahasan Rancangan APBD/Perubahannya mulai dari Rapat Paripurna, Rapat Komisi dan Badan Anggaran DPRD sampai ditetapkan Rancangan Perda APBD menjadi Perda APBD sesuai jadwal dan ketentuan perundangundangan
  5. Mencatat dan menginventarisir rencana perubahan/penggeseran anggaran yang berasal dari : OPD, basil Verifikasi RKA SKPD, review APIP serta basil pembahasan dengan DPRD untuk selajutnya dibahas oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD
  6. Melaksanakan dan menfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi TAPD
  7. Membuat Rekapitulasi Rencana Perubahan/Penggeseran Rancangan APBD/Perubahannya hasil pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD, untuk selanjutnya dijadikan dasar sebagai Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  8. Membuat Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD beserta lampirannya (paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran Berkenaan untuk Perda APBD dan paling lambat 3 bulan sebelum Tahun Anggaran Berakhir untuk Perda Perubahan APBD)
  9. Bidang Anggaran melakukan penyesuaian data Rancangan APBD/Perubahannya berdasarkan rekapitulasi hasil pembahasan rancangan APBD/Perubahannya hasil pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD sebagai dasar Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  10. Bidang Anggaran menginformasikan kepada OPD melalui perencana anggaran dan/atau operator SIPD untuk : 1. Melakukan pengimputan di SIPD berdasarkan pagu Rancangan APBD/Perubahannya hasil Pesetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD 2. Melakukan penyesuaian di SIPD perubahan/penggeseran anggaran yang berasal dari hasil Verifikasi RKA SKPD, review APIP serta rekapitulasi hasil pembahasan RAPED dengan DPRD
  11. Administrator Penganggaran di Bidang Anggaran membuka jadwai input data RKA SKPD pada Aplikasi SIPD untuk penyusunan APBD/Perubahannya basil persetujuan Bersama untuk selanjutnya paling lambat 3 (tiga) hari kerja dikirimkan ke Provinsi untuk di Evaluasi
  12. OPD melaiui Pencana Anggaran dibantu Operator SIPD di OPD melakukan input data RKA SKPD untuk pagu Rancangan APBD/Perubahannya basil Pesetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  13. Melaksanakan forum konsultasi dan koordinasi dengan OPD Tehnis, Perencana Anggaran dan Operator SIPD terkait kendala/permasalahan pengimputan data
  14. Pencana Anggaran dan/atau Operator SIPD menginformasikan kepada Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) bahwa proses pengimputan data sudah selesai dan sudah sesuai alokasi pagu basil Pesetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  15. Bidang Anggaran melakukan koreksi dan verifikasi kesesuaian data antara pagu di aplikasi SIPD dengan pagu pada Rancangan APBD/Perubahannya basil Pesetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  16. Administrator Anggaran (Bidang berdasarkan basil koreksi dan menginformasikan kepada perencana dan/atau operator SIPD untuk : 1. Memperbaiki kembali pengimputan di SIPD jika masih terdapat kesalahan, ketidaksesuaian dengan pagu yang tertuang pada Rancangan APBD/Perubahannya basil Pesetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD 2. Memvalidasi data pada Aplikasi SIPD jika data yang diimput sudah benar dan sesuai pagu pada Rancangan APBD/Perubahannya hasil Pesetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  17. Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) mengunci/menutup proses input data pada SIPD jika sudah seluruh OPD sudah selesai mengimput data dan sudah benar dan sesuai dengan Pagu Rancangan APBD/Perubahannya hasil Pesetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD
  18. Berdasarkan data SIPD, Bidang Anggaran menyusun Buku Rancangan Perda tentang APBD/Perubahannya dan Rancangan Per KDH tentang Penjabaran APBD/Perubahannya, beserta kelengkapan lainnya untuk dikirim ke Provinsi paling lambat 3 (tiga) setelah penadatanganan persetujuan bersama, untuk dievaluasi maksimak 15 (lima belas) hari kerja dengan surat pengantar
  19. Berdasarkan hasil evaluasi gubernur, Bidang Anggaran menyusun draft tanggapan/jawaban serta draft penyesuaian/penyempurnaan Rancangan APBD/Perubahannya untuk di bahas oleh TAPP
  20. Bidang Anggaran membuat rekapitulasi rencana perubahan penggeseran/ penyesuaian/penyempurnaan Rancangan APBD/Perubahannya sesuai hasil evaluasi gubernur, untuk dibahas antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD seianjutnya ditetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Raperda Tentang APBD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya evaluasi gubernur
  21. Seianjutnya dilakukan proses entry data di SIPD berdasarkan rekapitulasi rencana perubahan /penggeseran/ penyesuaian Rancangan APBD/Perubahannya sesuai hasil evaluasi gubernur (sesuai tapahan huruf: j, k, I, m, n, o, p, q)
  22. Pengiriman Tanggapan/jawaban/penyesuaian Bupati atas hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda APBD/Perubahannya dan Raper KDH tentang Penjabaran APBD/Perubahannya, Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Raperda Tentang APBD/Perubahannya, Permintaan Nomer Register di Kirim ke Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Raperda APBD/Perubahannya
  23. Berdasarkan Nomer Register Gubernur perihal Penetapan Raperda APBD/Perubahannya menjadi Perda APBD/Perubahannya maka Bupati menetapkan Raperda tentang APBD ditetapkan menjadi Perda tentang APBD____________________________________

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Perda tentang APBD/Perubahannya dan KDH tentang Penjabaran APBD/Perubahannya

Petugas : Bidang Anggaran

e-mail    : bpkad@bangkalankab.go.id

Hotline   :: 081233535535,081233005710,

082139727655,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan"