No. SK: 400.7/UPT-SK/2024/04
Sesuai dengan Jenis Layanan USG
Pasien Umum: Rp. 0 (Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar di Unit Pelayanan UPT Puskesmas di Wilyah Kabupaten Bengkalis
Bagi Pasien Pemegang Jaminan Kesehatan, Biaya di Tanggung Penjamin
USG Abdomen, USG Obgyn, USG Muskuloskeleteal,dll.
a. Tatap Muka Langsung Kepada Penanggung Jawab Penggelola Pengaduan di UPT Puskesmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara.
b. Secara Tertulis Melalui : 1) Tertulis disampaikan Ke Kontak Pengaduan Yang disediakan di UPT Pusksmas Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. 2) Kotak Saran
c. SMS/WA/Telpon(call center)"scan bercode":081371936565
d. Website:https:// puskesmastanjungmedang.bengkaliskab.go.id
e. Email : pkmtanjungmedang@gmail.com
g. Media sosial : IG: puskesmastjmedang
FB: Puskesmas Tanjung Medang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store