Klaster 3 Pelayanan Calon Pengantin (Catin)

No. SK: 440.1/011.2/II/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/BPJS/Kartu Indeks Pasien)
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan / Desa (Catin perempuan)
  3. kedua Calon Pengantin (Catin perempuan dan Catin Laki2) datang

  1. Pasien datang dan mengambil Nomer Antrian di Mesin APM sesuai Klaster yang dituju
  2. Pasien menunggu panggilan nomer antrian, jika sudah dipanggil , menuju bagian loket pendaftaran
  3. Calon Pengantin melakukan Skrining dan Petugas mengarahkan ke Klaster Calon Pengantin
  4. Petugas melakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin sesuai SOP
  5. Petugas memberikan KIE kepada Calon Pengantin

20 Menit

Pemeriksaan kesehatan calon pengantin = Rp20.000/orang (belum termasuk pemeriksaan laboratorium)

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomer 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)


Klaster 3 Dewasa dan Lanjut Usia

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Ruang Pengaduan di Puskesmas Grogol


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 3 Pelayanan Calon Pengantin (Catin)"