Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  • Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
    1. Penyediaan Data Pendukung RKPD/Perubahannya
    2. Penyediaan Data Pendukung Renja SKPD dan Perubahannya
    3. Perda tentang APBD/Perubahan APBD
    4. Penyediaan Data Pendukung Standart Harga, Standart Biaya Umum (SBU), Standart Harga Pekerjaan Konstruksi (SHPK) serta Analisa Standart Biaya (ASB)
    5. Surat pengajuan dari OPD, Ketetapan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi
    6. Penyediaan Data Lainnya sesuai kebutuhan

  1. Menyiapkan tutorial untuk membantu Operator Penganggaran SIPD
  2. Surat dari OPD perihal permohonan penggeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi sehingga perlu menggeser anggaran
  3. Menindaklanjuti dan menganalisasi disposisi / perintah pimpinan (Bupati, sekda, kepala BPKAD) terhadap pengajuan Surat dari OPD perihal permohonan penggeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi sehingga perlu menggeser anggaran
  4. Berdasarkan Surat dari OPD perihal permohonan penggeseran anggaran , Bidang Anggaran menganalisa apakah penggeseran tersebut merubah perda APBD atau tidak merubah Perda APBD
  5. Penggeseran yang tidak merubah perda APBD dapat dilakukan : 1. Tanpa merubah PerKdh tentang Penjabaran APBD jika ada perubahan PerKdh tentang Penjabaran APBD penggeran tersebut ditampung 2. Langsung merubah PerKdh tentang Penjabaran APBD Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlalu
  6. Bidang anggaran merekapitulasi surat dari OPD yang mengusulkan penggeseran anggaran dengan pertimbangan kedaruratan, mendesak, urgenitas dilakukan penggeseran anggaran
  7. Melaksanakan dan menfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi TAPD
  8. Mengajuan surat usulan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ke Bupati
  9. Bersasarkan Disposisi Bupati Bidang Anggaran menginformasikan kepada OPD melalui perencana anggaran dan/atau operator SIPD untuk Melakukan pengimputan di SIPD berdasarkan Surat dari OPD perihal permohonan penggeseran anggaran berdasarkan situasi dan kondisi sehingga perlu menggeser anggaran
  10. Administrator Penganggaran di Bidang Anggaran membuka jadwal input data RKA SKPD pada Aplikasi SIPD untuk penyusunan APBD/Perubahannya hasil persetujuan Bersama untuk selanjutnya paling lambat 3 (tiga) hari kerja dikirimkan ke Provinsi untuk di Evaluasi
  11. OPD melalui Pencana Anggaran dibantu Operator SIPD melakukan input data RKA SKPD pada program, kegiatan, sub kegiatan, Jenis belanja, objek belanja, rincian objek belanja, sub rincian objek belanja, uraian sub rincian objek belanja sesuai surat pengajuan dan petujuk bidang anggaran ( objek belanja, rincian objek belanja, sub rincian objek belanja, uraian sub rincian objek belanja)
  12. Melaksanakan forum konsultasi dan koordinasi dengan OPD Tehnis, Perencana Anggaran dan Operator SIPD terkait kendala/permasalahan pengimputan data
  13. Pencana Anggaran dan/atau Operator SIPD menginformasikan kepada Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) bahwa proses pengimputan data sudah selesai dan sudah sesuai
  14. Bidang Anggaran melakukan koreksi dan verifikasi kesesuaian data antara di aplikasi SIPD dengan rencana penggeseran
  15. Administrator Anggaran (Bidang berdasarkan basil koreksi dan menginformasikan kepada perencana dan/atau operator SIPD untuk : 1. Memperbaiki kembali pengimputan di SIPD jika masih terdapat kesalahan, ketidaksesuaian dengan rencana penggeseran anggaran 2. Memvalidasi data pada Aplikasi SIPD jika data yang diimput sudah benar dan sesuai dengan rencana penggeseran anggaran
  16. Administrator Anggaran (Bidang Anggaran) mengunci/menutup proses input data pada SIPD jika sudah seluruh OPD sudah selesai mengimput data dan sudah benar dan sesuai dengan rencana penggeseran anggaran
  17. Berdasarkan data SIPD, Bidang Anggaran menyusun Perubahan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
  18. Perubahan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD diinformasikan ke Ketua DPRD

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Perubahan Perata\uran Kdh tentang Perubahan Peraturan Kdh tentang Penjabaran APBD

Petugas : Bidang Anggaran

e-mail    : bpkad@bangkalankab.go.id

Hotline   :081233535535, 081233005710,

082139727655,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD"