Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Analisa Standart Biaya

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  1. Perda tentang APBD/Perubahan APBD
  2. PerKDH tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD
  3. Perda tentang APBD/Perubahan APBD
  4. Ketentuan Regulasi tentang Penyusunan Standart Harga, Standart Biaya Umum , Standart Harga Pekerjaan Konstruksi serta Analisa Standart Biaya
  5. Surat usulan dari SKPD
  6. Penyediaan Data Lainnya sesuai kebutuhan

  • prosedur pelayanan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Analisa Standart Biaya
    1. Surat dari Sekretaris Daerah ke SKPD perihal Permintaan Data Penyusunan Standart Biaya Umum , Standart Biaya Khusus.
    2. Berdasarkan surat usulan dari SKDP perihal Data Penyusunan Standart Biaya Umum, Standart Biaya Khusus Bidang Anggaran inventarisasi, menganalisa usulan tersebut berdasarkan ketentuan perundang undangan.
    3. Melaksanakan forum konsultasi dan koordinasi dengan OPD Tehnis, Perencana Anggaran dan Operator SIPD terkait kendala/permasalahan Penyusunan Standart Biaya Umum, Standart Biaya Khusus.
    4. Bidang Anggaran menyusun Draft Standart Biaya Umum, Standart Biaya Khusus untuk dibahas internal BPKAD untuk selanjutnya dilaporkan dan dibahas di TAPD.
    5. Melaksanakan dan menfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi TAPD perihal penyusunan Standart Biaya Umum, Standart Biaya Khusus.
    6. Menyusun Draft Rancangan Peraturan Kdh tentang Standart Biaya Umum, Standart Biaya Khusus.
    7. Mengirimkan surat usulan penetapan Rancangan Peraturan Kdh tentang Standart Biaya Umum, Standart Biaya Khusus. ke Bupati c.q Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangkalan.
    8. Setelah Rancangan Peraturan Kdh tentang Standart Biaya Umum, Standart Biaya Khusus ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, Maka Administrator Penganggaran di Bidang Anggaran melakukan proses Entri data ke Aplikasi SIPD.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

PPeraturan Kdh tentang Standart Biaya Umum Kabupaten Bangkalan dan Peraturan Kdh tentang Standart Biaya Khusus Kabupaten Bangkalan

Petugas : Bidang Anggaran

e-mail     :bpkad@bangkalankab.go.id

Hotline    :081233535535, 081233005710,

082139727655,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Analisa Standart Biaya"