Pelayanan Rekomendasi Izin Pondokan

No. SK: 044/KPTS/MG/VIII/2023

  1. a. Salinan digital Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. b. Salinan digital Persetujuan Bangunan Dan Gedung (PBG) dengan fungsi pondokan, atau surat pernyataan kesediaan mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani pemohon;
  3. c. Salinan digital Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya
  4. d. Salinan digital surat pernyataan pemohon bermaterai cukup;
  5. e. Salinan digital surat pernyataan induk semang pondokan yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani pemohon, serta diketahui oleh ketua RT dan ketua RW, Lurah dan Mantri Pamong Praja MERGANGSAN;
  6. f. Salinan digital perjanjian tertulis antara pemilik dengan induk semang berupa surat pelimpahan tanggungjawab dan ditanda tangankan ke ketua RT dan Ketua RW.

  1. permohonan rekomendasi persetujuan pondokan dari DPMPTSP Kota Yogyakarta

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Izin Pondokan

pelayanan rekomendasi perizinan pondokan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pondokan "