No. SK: 542
a. Kepala Bidang Tibumtranlinmas melakukan komunikasi dengan Kasatpol.PP terkait rencana penertiban Pelajar
b. Kepala Bidang Tibum Tranmas memerintahkan Admin untuk membuat surat tugas
c. Terbitnya Surat Perintah Tugas dari Kasatpol.PP.
d. Perintah Tugas dilaksanakan oleh anggota Satpolpp dengan menyasar tempat tongkrongan anak-anak sekolah, mengamankan siswa-siswi yang membolos pada jam sekolah.
e. Mendata Siswa-siswi yang berhasil diamankan.
f. Pemanggilan Pihak sekolah dan orang
g. Pembinaan bagi siswa yang membolos
h. Mengembalikan Siswa ke Pihak Sekolah dan Orang Tua
i. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kasatpol.PP
Tidak dipungut biaya
Pembinaan Pelajar
1. Telepon (0366) 92124
2. Kunjungan Langsung
3. Layanan TRC 112Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store