No. SK: 542
a. Surat permohonan dari panitia penyelenggara
b. Admin menerima surat dan menyampaikan kepada Kasatpol.PPLaporan diterima oleh sekretariat dan disampaikan Ke Kasatpol.PP;
c. Kasatpol PP memberi disposisi kepada Sekretaris atau Kabid.Tibumtranlinmas untuk memenuhi permohonan bantuan pengamanan.
d. Sekretariat atau Kepala Bidang Tibumtranlinmas membuat Draf surat perintah atau surat tugas
e. Kasatpol.PP menerbitkan surat perintah tugas atau surat pengamanan
f. Anggota melaksanakan tugas Pengamanan event sosial budaya dan keagamaan
g. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kasatpol.PP
Tidak dipungut biaya
Penanganan Sosial Budaya dan Keagamaan
1. Telepon (0366) 92124
2. Kunjungan Langsung
3. Layanan TRC 112Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store