Penanganan Event Sosial Budaya dan Keagamaan

No. SK: 542

  1. Surat Permohonan dari panitia penyelenggara
  2. Surat tugas/disposisi Kasatpol.PP/perintah lisan

  1. Surat Permohonan dari Panitia Penyelenggara
  2. Surat Didesposisi oleh Kepala Satpol PP
  3. Desposisi Ditindaklanjuti oleh Sekretaris/Kepala Bidang
  4. Adanya Surat Perintah Tugas dari Atasan/Pimpinan
  5. Anggota Melaksanakan Tugas Pengamanan Event Sosial Budaya dan Keagamaan
  6. Melaporkan hasil kegiatan kepada Pimpinan

a.       Surat permohonan dari panitia penyelenggara

b.      Admin menerima surat dan menyampaikan kepada Kasatpol.PPLaporan diterima oleh sekretariat dan disampaikan Ke Kasatpol.PP;

c.       Kasatpol PP memberi disposisi kepada Sekretaris atau Kabid.Tibumtranlinmas untuk memenuhi permohonan bantuan pengamanan.

d.      Sekretariat  atau Kepala Bidang  Tibumtranlinmas membuat Draf surat perintah atau surat tugas

e.      Kasatpol.PP menerbitkan surat perintah tugas atau surat pengamanan

f.        Anggota melaksanakan tugas Pengamanan event sosial budaya dan keagamaan

g.      Melaporkan hasil  kegiatan kepada Kasatpol.PP


Tidak dipungut biaya

Penanganan Sosial Budaya dan Keagamaan

1.      Telepon (0366) 92124

2.      Kunjungan Langsung

   3.   Layanan TRC 112
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Event Sosial Budaya dan Keagamaan "