Beasiswa Ministrial Scholarship

No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023

  1. a. Perencanaan Beasiswa
  2. b. Seleksi
  3. c. Program Persiapan
  4. d. Penempatan
  5. e. Pemantauan
  6. f. Pengembalian
  7. g. Pemanfaatan.

Dimulai dari perencanaan Beasiswa sampai dengan pemanfaatan.

Tidak dipungut biaya

a. Layanan keuangan: 1) Biaya pendaftaran; 2) Biaya pelaksanaan pendidikan; 3) Biaya hidup; 4) Bantuan biaya keluarga; 5) Biaya buku dan referensi; 6) Bantuan biaya kedatangan; 7) Bantuan biaya seminar; 8) Bantuan biaya penelitian; 9) Bantuan biaya pengiriman barang; 10) Asuransi kesehatan; 11) Biaya perjalanan internasional; 12) Biaya visa; 13) Biaya medical check-up; 14) Biaya transfer; 15) Asuransi perjalanan; 16) Biaya pengiriman dokumen; 17) Biaya iBT/IELTS; 18) Biaya GMAT/GRE; 19) Lomba internasional; dan 20) Insentif tunjangan biaya hidup. b. Layanan administrasi: 1) Pengurusan dokumen keberangkatan; dan 2) Pengusulan Surat Tugas Belajar.

Bidang Manajemen Beasiswa melalui:

a. Telepon/Faksimile: 021-7361659; dan

b. Email: seleksi.penempatan@kemenkeu.go.id

website: www.wise.kemenkeu.go.id

email: wise@kemenkeu.go.id

SMS: 0815-99-6666-2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online