Penanganan Unjuk Rasa

No. SK: 542

  1. Adanya informasi adanya rencana unjuk rasa dari panitia, apparat keamanan, intelijen Satpolpp dan Masyarakat
  2. Adanya Surat Permohonan bantuan pengamanan dari Kepolisian
  3. Surat tugas/disposisi Kasatpol.PP/perintah lisan

  1. Surat Permohonan Bantuan Pengamanan/pemberitahuan dari Polres
  2. Surat diterima di Kantor/Pos Satpol PP
  3. Surat di teruskan ke Kepala Satpoi.PP
  4. Disposisi dari kasat kepada sekretaris / Kabid Tibumtranlinmas
  5. Surat Perintah Tugas KasatpolPP
  6. Anggota Melaksanakan Tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Melaporkan Hasil Kepada Kasat Pol.PP

a.       Kepolisian mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan

b.      Laporan diterima oleh sekretariat dan disampaikan Ke Kasatpol.PP;

c.       Kasatpol PP memberi disposisi kepada Sekretaris atau Kabid.Tibumtranlinmas untuk memenuhi permohonan bantuan pengamanan.

d.      Sekretariat  atau Kepala Bidang  Tibumtranlinmas membuat Draf surat perintah atau surat tugas

e.      Kasatpol.PP menerbitkan surat perintah tugas atau surat pengamanan

f.        Anggota melaksanakan tugas penanganan unjuk rasa

g.      Melaporkan hasil kepada Kasatpol.PP


Tidak dipungut biaya

Penanganan Unjuk Rasa

a.       Telepon (0366) 92124

b.      Kunjungan Langsung

   C.  Layanan TRC 112
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Unjuk Rasa"