No. SK: 542
a. Kepolisian mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan
b. Laporan diterima oleh sekretariat dan disampaikan Ke Kasatpol.PP;
c. Kasatpol PP memberi disposisi kepada Sekretaris atau Kabid.Tibumtranlinmas untuk memenuhi permohonan bantuan pengamanan.
d. Sekretariat atau Kepala Bidang Tibumtranlinmas membuat Draf surat perintah atau surat tugas
e. Kasatpol.PP menerbitkan surat perintah tugas atau surat pengamanan
f. Anggota melaksanakan tugas penanganan unjuk rasa
g. Melaporkan hasil kepada Kasatpol.PP
Tidak dipungut biaya
Penanganan Unjuk Rasa
a. Telepon (0366) 92124
b. Kunjungan Langsung
C. Layanan TRC 112Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store