Legalisasi Sertifikat Ahli Kepabeanan

No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023

  1. Asli Sertifikat Ahli Kepabeanan;
  2. Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan yang akan dilegalisasi (maksimal 5 lembar);
  3. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,- (khusus untuk legalisasi yang diwakili oleh orang lain);
  4. Asli kartu identitas diri pemilik sertifikat (KTP/SIM/KITAS);
  5. Fotokopi kartu identitas diri pemilik sertifikat (KTP/SIM/KITAS);
  6. Asli kartu identitas diri penerima kuasa (KTP/SIM/KITAS) khusus untuk legalisasi yang diwakili oleh orang lain; dan
  7. Fotokopi kartu identitas diri penerima kuasa (KTP/SIM/KITAS) khusus untuk legalisasi yang diwakili oleh orang lain.

  1. Memilih jenis layanan pada laman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
  2. Melakukan pengisian data pada form yang disediakan; dan
  3. Melakukan legalisasi dengan datang langsung ke Pusdiklat Bea dan Cukai.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap diterima.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah dilegalisasi.

a. Pemilik sertifikat dapat menghubungi pelayanan Tim Ujian SAK selama hari kerja dan jam kerja; dan

b. Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online