No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023
Sesuai dengan desain dan jadwal masing-masing e-learning.
Tidak dipungut biaya
Badge dan/atau sertifikat.
a. Peserta dapat menghubungi petugas piket/pelayanan pembelajaran selama masa penyelenggaraan pembelajaran berlangsung
b. Peserta dapat memberikan penilaian kepada pengajar dan setiap aspek penyelenggaraan pembelajaran pada formulir evaluasi pengajar dan evaluasi penyelenggaraan
c. Media komunikasi kelas berupa media komunikasi elektronik, one stop information, dan/atau media sosial penyelenggara e-learning
website: www.wise.kemenkeu.go.id
email: wise@kemenkeu.go.id
SMS: 0815-99-6666-2
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran
Kepala Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran
Widyaiswara Ahli Utama