Pembelajaran Klasikal

No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023

  1. Registrasi online melalui laman https://semantik.bppk.kemenkeu.go.id;
  2. Petugas piket/pelayanan pembelajaran memastikan peserta untuk melakukan registrasi dan update data diri pada aplikasi SEMANTIK untuk meminimalisasi risiko kesalahan pencetakan sertifikat;
  3. Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka/terjadwal dalam kelas dan penugasan lain sesuai dengan desain pembelajaran;
  4. Peserta wajib hadir sesuai desain pembelajaran dan/atau aturan kehadiran;
  5. Peserta wajib mengikuti evaluasi pembelajaran.

Sesuai dengan desain dan jadwal pembelajaran masing-masing pembelajaran.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan layanan pendukung pembelajaran klasikal lainnya.

  1. Peserta dapat menghubungi petugas piket/pelayanan pembelajaran selama masa penyelenggaraan pembelajaran berlangsung;
  2. Peserta dapat memberikan penilaian kepada pengajar dan setiap aspek penyelenggaraan pembelajaran pada formulir evaluasi pengajar dan evaluasi penyelenggaraan; dan
  3. . Media komunikasi kelas berupa media komunikasi elektronik, one stop information, dan/atau media sosial penyelenggara pembelajaran klasikal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online