Rawat Inap

No. SK: NO : 400.7.2.13/SK/004.b/PKMRALLA

  • Persyaratan
    1. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Menerima informasi dari petugas UGD untuk menyiapkan tempat untuk pasien baru
    2. Menyiapkan tempat tidur sesuai dengan jenis kelamin, umur, penyakit
    3. Pasien diantar petugas UGD ke ruang Rawat Inap
    4. Menerima pasien dari UGD
    5. Petugas Rawat Inap memeriksa kelengkapan dokumen
    6. Menjelaskan tata tertib Rawat Inap kepada keluarga pasien
    7. Kolaborasi dengan medis dan non medis (Dokter, Laboratorium, Gizi klinik, Apotek)
    8. Melaksanakan terapi/ pengobatan sesuai instruksi dari dokter
    9. Merujuk jika diperlukan penanganan lebih lanjut
    10. Pencatatan dan Pelaporan

2 – 3 hari sesuai kondisi

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Rawat Inap Umum dan Konsultasi Dokter serta Visitasi Bersama

UPT Puskesmas Ralla, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja • Email pkmralla@gmail.com • Kotak saran • Akun Media Sosial : FB @Puskesmas_Ralla ; Instagram @puskesmas_ralla

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmralla@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"

Pelaksana

Boby

Admin