Ugd Dan Ruang Tindakan

No. SK: NO : 400.7.2.13/SK/004.b/PKMRALLA

  • Persyaratan
    1. Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedure
    1. Penderita datang diterima petugas/paramedis UGD
    2. Informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
    3. Diruang triase dilakukan anamnesa dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya, oleh paramedis yang terlatih/Dokter.
    4. Penderita dibedakanmenurut kegawatannya dengan memberi Pita : a. P I. Segera-Immediate (I) – Merah Pasien dengan mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Misalnya: stroke, trombosis, luka bakar, apendisitis akut, KLL, CVA, MIA, asma bronkhial. b. P II. Tunda-Delayed (II) – Kuning Pasien memerlukan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya: Tyhpoid, Hipertensi, Diabetes c. P III. Minimal (III) – Hijau Pasien mendapat cidera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Misalnya: Commonc cold, abses, luka robek d. P 0. Expextant (0) – Hitam Pasien mengalami cidera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan.
    5. Dari hasil pemeriksaan, Penderita/korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah-kuning-hijau-hitam.
    6. Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas PIII dikirim ke Ruang Pemeriksaan Umum (Rawat Jalan)

<5>

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Pemeriksaan, tindakan medis dan Pengobatan Kasus Kegawatdaruratan 24 Jam, Konsultasi Medis serta Surat Rujukan Eksternal (bila dibutuhkan) . 1) Sirkumsisi laki . Kontrol Pasien Sunat 3) Kumbah Lambung 4) Pemasangan Infus 5) Pencabutan Infus 6) Pemasangan Ulang Infus 7) Pemasangan Sonde 8) Resusitasi 9) Pemasangan Kateter 10) Pencabutan Kateter 11) Cross Incisi 12) Incisi Abses\ 13) Ekstraksi Kuku 14) Perawatan Luka/Kompress 15) Penanganan Luka/Ganti Verban 16) Buka Jahitan Luka 17) Pemasangan O2 18) Perawatan Luka Bakar Ringan 19) Redresing Gangren/Decubitis Kecil Sederhana 20) Perawatan Luka Robek 21) Injeksi 22) EKG 23) Ekstraksi Serumen 24) Spooling 25) Nebulizer 26) Eksplorasi 27) Observasi Kecelakaan 28) Bidai per Spalak 29) Pelayanan Obat Perianal

UPT Puskesmas Ralla, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja • Email pkmralla@gmail.com • Kotak saran • Akun Media Sosial : FB @Puskesmas_Ralla ; Instagram @puskesmas_ralla

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmralla@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ugd Dan Ruang Tindakan"

Pelaksana

Boby

Admin