Pisah kartu keluarga karna menikah

No. SK: 15

  • Pengantar rt
    1. Kk asli orang tua
    2. Foto copy surat nikah
    3. Alamat lengkap

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas pelayanan memeriksa perlengkpan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Rupat (Ruang Pengaduan)

 2.Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1.Melalui kotak saran

2.Melalui kontak no. hp 083167496398.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pisah kartu keluarga karna menikah "