Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Rekamedik, Elektromedik,Tenaga Gizi, Radiografer,Sanitarian.

No. SK: 600/DINKES.NGK/17/01/2024

  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan, bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Foto Copy IjazahTerakhir
  3. Copy STR dilegalisir
  4. Surat Rekomendasi dari pimpinan/pemilik sarana pelayanan kesehatan
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Foto Copy KTP
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
  8. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan langsung ke Dinas Kesehatan
  2. Petugas menerima berkas permohonan

-

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Pratik (SIP)

CP : Bidang  Yankes  dan  Sumber Daya Kesehatan

     

        Maria Yosefina Mola, SKM (081239138987)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store