Standart Pelayanan Permohonan Permintaan Logistik Kebencanaan

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan dari Kepala Desa, camat atau pihak terkait untuk permintaan Logistik

  1. Pemohon menyampaikan permohonan ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya
  2. BPBD menerima surat permohonan
  3. Bidang Kedaruratan dan Logistik memverifikasi dan mencatat permohonan dalam surat masuk
  4. Pengurus barang/staf menyusun berita acara serah terima logistik kebencanaan
  5. Pengurus barang/staf mengambil dan menghitung logistik kebencanaan dari gudang penyimpanan sesuai permohonan.
  6. Pemohonan mengisi data dan menandatangani berita acara serah terima logistik kebencanaan
  7. Penyimpan barang menandatangani berita acara serah terima logistik kebencanaan
  8. Penyimpan barang/staf menyerahkan dan mendokumentasikan penyerahan logistik kebencanaan kepada pemohon
  9. Pemohon menerima logistik kebencanaan
  10. Penyimpan barang/staf menyimpan berita acara serah terima logistik kebencanaan sebagai laporan dan arsip

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Tersedianya Logistik Kebencanaan

Tatap Muka, Telepon, Whatsapp, Telepon, dan Media Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Permohonan Permintaan Logistik Kebencanaan"