Standart Pelayanan Penanggulangan Bencana Korban Hanyut

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2024

  1. Pelaporan kejadian bencana secara lisan maupun tertulis dari Kepala Desa, Camat dan Pihak terkait serta media sosial

  1. Pemohon menyampaikan pelaporan secara lisan maupun tertulis ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya.
  2. Laporan masuk ke Sekretariat BPBD
  3. Kepala BPBD memberikan arahan kepada Kabid Darurat dan Logistik dan koordinasi dengan OPD lain atau tim BASARNAS apabila diperlukan
  4. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mengarahkan Kepala Seksi untuk berkordinasi dengan Satgas
  5. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logsitik beserta Kepala Seksi, staf dan Satgas menuju lokasi kejadian.
  6. Satgas dan BASARNAS melakukan pencarian dan evakuasi korban.
  7. Apabila korban masih hidup Satgas memberikan pertolongan pertama kepada korban, apabila korban sudah meninggal korban diserahkan kepada keluarga
  8. Melaporkan hasil pencarian dan evakuasi korban tenggelam kepada pemimpin.
  9. Membuat laporan hasil pencarian dan evakuasi korban tenggelam

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Pencarian Korban Hanyut/Tenggelam

Tatap Muka, Telepon, Whatsapp, Telepon, dan Media Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penanggulangan Bencana Korban Hanyut"