Kamar Nifas

No. SK: NO : 400.7.2.13/SK/004.b/PKMRALLA

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien memiliki Buku KIA (Buku Pink)
  4. Pasien membawa Kartu Keluarga
  5. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedure
    1. Pasien nifas berasal dari kamar bersalin
    2. Pasien diantar petugas kamar bersalin ke kamar nifas
    3. Petugas berkoordinasi dengan petugas rekam medis untuk pembuatan rekam medis untuk pasien yang telah bersalin
    4. Petugas memberikan vaksin HB0 kepada bayi/neonates sekaligus skrining SHK pada bayi/neonates
    5. Dalam kondisi normal petugas memberikan perawatan pada ibu postpartum dan bayi/neonates di ruang nifas selama 48 jam
    6. Petugas mengkonsultasikan kepada dokter umum untuk pemulangan pasien.
    7. Petugas mengkosultasikan ke dokter umum untuk rujukan jika diperlukan
    8. Pasien direncanakan pulang
    9. Pasien menyelesaikan administrasi

24 Jam

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Perawatan Pasca Persalinan (Edukasi Perawatan Bayi Baru Lahir dan Surat Keterangan Lahir)

UPT Puskesmas Ralla, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja • Email pkmralla@gmail.com • Kotak saran • Akun Media Sosial : FB @Puskesmas_Ralla ; Instagram @puskesmas_ralla

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmralla@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Nifas"

Pelaksana

Boby

Admin