Standart Pelaporan Kejadian Bencana

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2024

  1. Pelaporan kejadian bencana secara lisan maupun tertulis dari Kepala Desa, Camat dan Pihak terkait serta media sosial

  1. Pemohon menyampaikan pelaporan secara lisan maupun tertulis ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya.
  2. Laporan masuk ke sekretariat BPBD
  3. Laporan bencana di disposisi oleh kepala pelaksana
  4. Laporan bencana ditangani sesuai disposisi kepala pelaksana baik diselesaikan secara internal maupun koordinasi dengan OPD lain
  5. Laporan menjadi arsip

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Kejadian Bencana

Tatap Muka, Whatsapp, Telepon, Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelaporan Kejadian Bencana"